jpnn.com, BOGOR - Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan Hotel Prima Katulampa yang diduga melanggar aturan tata ruang dan belum mengantongi perizinan.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kecamatan Bogor Timur.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, mengatakan rapat digelar untuk memperoleh kejelasan mengenai status perizinan pembangunan sekaligus memastikan penegakan aturan tata ruang di Kota Bogor.
Menurut Ahmad, pengawasan dari dinas teknis, khususnya PUPR dan Satpol PP, harus diperkuat apabila ditemukan aktivitas pembangunan yang berlangsung tanpa izin resmi.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengungkapkan hasil penelusuran bersama OPD terkait status legalitas proyek tersebut.
Berdasarkan data DPMPTSP Kota Bogor, tidak terdapat izin operasional hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Perizinan yang tercatat hanya berupa izin perseorangan sebagai pusat pelatihan (training center) yang diterbitkan sejak 2018.
"Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center sejak tahun 2018," ujar Abdul Rosyid.
Selain itu, Dinas PUPR menyampaikan bahwa proyek tersebut juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).




















































