jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan di daerah.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengatakan keberadaan regulasi tersebut penting untuk membangun sistem cadangan pangan yang mampu menjamin kebutuhan dasar masyarakat dalam berbagai situasi.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki sistem cadangan pangan yang kuat agar masyarakat tetap terlindungi dan akses terhadap pangan tetap terjaga,” kata Dony di Sumedang, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, Perda Cadangan Pangan akan menjadi instrumen penting dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, terutama saat menghadapi kondisi darurat seperti bencana alam, krisis pangan, maupun gejolak harga.
Dony menilai Kabupaten Sumedang memiliki potensi besar dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah, khususnya melalui komoditas padi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, produksi padi sepanjang 2025 mencapai sekitar 294 ribu ton. Sementara kebutuhan konsumsi masyarakat diperkirakan sekitar 103 ribu ton per tahun.
Dengan demikian, Kabupaten Sumedang mencatat surplus lebih dari 190 ribu ton gabah kering giling (GKG), yang dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat cadangan pangan daerah.
Kondisi tersebut diharapkan mampu mendukung stabilitas pasokan pangan sekaligus meningkatkan ketahanan pangan masyarakat di tengah berbagai tantangan yang mungkin terjadi.

















































