bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang nekat memanfaatkan situasi kemalangan orang lain.
Kedua pelaku, FR, 28 dan TNDP alias Toni, 31, ditangkap setelah mengondol ponsel milik seorang pengendara yang tengah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan bahwa peristiwa kelam itu menimpa korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra, 27 di persimpangan Jalan Pura Demak Barat – Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dan menaruh HP Realme hitam miliknya di holder stang.
Setibanya di lokasi kejadian, korban I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra terlibat kecelakaan dengan pengendara lain hingga terjatuh.
"Saat korban terjatuh, HP miliknya ikut terlepas.
Bukannya ditolong, pelaku FR justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil HP korban tanpa izin," ujar Iptu Gede Adi, Senin (22/6).

















































