jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menegaskan rumah susun sederhana milik (rusunami) yang akan dibangun Pemerintah Kota Surabaya di kawasan Tambak Wedi dan Ngagel dapat dimiliki seluruh warga ber-KTP Surabaya.
Kepemilikan hunian tersebut disebut tidak dibatasi hanya untuk kalangan Gen Z maupun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengatakan ketentuan mengenai rusunami telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang disahkan pada Februari lalu.
Menurut dia, perda tersebut tidak mengatur pembatasan kategori calon pemilik rusunami selain syarat sebagai warga Surabaya.
“Siapa saja boleh memiliki, yang penting warga Surabaya dan memiliki KTP Surabaya,” kata Saifuddin, Kamis (6/5).
Politikus yang akrab disapa Udin itu menjelaskan aturan teknis terkait mekanisme pembelian, besaran uang muka (DP), hingga skema cicilan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Namun, dia mengingatkan agar regulasi turunan tersebut tetap selaras dengan perda yang sudah disahkan.
“Perwali tidak boleh bertentangan dengan perda karena menyangkut hirarki hukum. Jadi, aturan teknis harus tetap mengacu pada perda,” ujarnya.


















































