jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penyekapan terhadap Kusnadi Chandra (80) yang diungkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya terkuak dengan fakta baru. Dua eksekutor berinisial AJS (31) dan UMTS (38) disebut belum menerima pembayaran penuh sesuai janji pelaku utama.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan kedua pelaku asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu awalnya dijanjikan imbalan berbeda oleh otak kejahatan Lisa Andriana (31), yakni Rp120 juta dan Rp280 juta.
Namun, pembayaran yang diberikan tidak sekaligus, melainkan dicicil mingguan sekitar Rp6–7 juta.
“Jumlah yang diterima sampai saat ini belum sesuai kesepakatan awal,” ujar Luthfie, Minggu (7/6).
Sebelumnya, polisi telah menangkap Lisa Andriana warga Jakarta Utara yang berdomisili di apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya, serta seorang perempuan berinisial Naily yang diduga turut membantu dalam penyekapan tersebut.
Dari hasil penyidikan, kasus ini berawal saat salah satu pelaku yang merupakan suami dari pembantu tersangka utama mengajak rekannya untuk terlibat dalam aksi penyekapan.
Sejak awal, mereka sudah diarahkan untuk mengeksekusi korban begitu tiba di lokasi.
Korban disebut langsung dibawa masuk ke kamar apartemen, kemudian tangannya diikat dan diposisikan agar tidak bisa bergerak. Mulut korban juga ditutup untuk mencegah perlawanan.


















































