Ganggu Saluran Air & Bahu Jalan, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Jalan Gembong Tebasan

1 week ago 36

Kamis, 11 Juni 2026 – 10:35 WIB

Ganggu Saluran Air & Bahu Jalan, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Jalan Gembong Tebasan - JPNN.com Jatim

Satpol PP Kota Surabaya bongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6). Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya bongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6).

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksana mengatakan penertiban ini melibatkan petugas gabungan.

Sebelumnya telah melalui berbagai tahapan panjang, mulai dari sosialisasi hingga pendataan para pedagang bersama pihak kecamatan dan kelurahan.

“Kami tidak melarang warga mencari nafkah, namun kami arahkan untuk masuk ke dalam area yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan," ujar Mudita.

Mudita menambahkan, mayoritas pedagang di kawasan Gembong Tebasan menjual pakaian bekas. Selama penertiban, pedagang mengemasi barang dagangan dan membongkar terpal-terpal yang digunakan sebagai peneduh.

Tidak hanya itu, kayu penutup saluran air yang dipasang secara mandiri oleh warga juga dibongkar. Hal ini dilakukan agar petugas dapat langsung membersihkan sedimentasi, serta sampah yang menyumbat saluran.

Setelah penertiban, pihaknya membuka komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat, Pak Camat, dan Pak Lurah untuk mendorong pedagang masuk ke persil yang ada di tiga titik.

“Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat tiga titik lokasi di area dalam yang dapat menampung para pedagang berjualan. Satu titik merupakan aset milik PD Pasar, sedangkan dua titik lainnya merupakan aset milik swasta, akan dikonfirmasi lebih lanjut,” imbuhnya.

Satpol PP Surabaya menertibkan PKL di Jalan Gembong Tebasan yang memakai bahu jalan dan saluran air. Penertiban dilakukan setelah sosialisasi panjang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |