jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bersama pemerintah daerah setempat.
Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan peredaran rokok ilegal dapat memberikan dampak negatif terhadap negara.
"Konsumsi rokok ilegal tidak hanya merugikan Kesehatan individu, tetapi juga dapat menghambat pembangunan ekonomi dan sosial secara menyeluruh,” ujar Budi Prasetiyo.
Di Kalimantan, Bea Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan di GOR Jalan A. Toepak Telaga Pulan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, pada Selasa (21/4).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Polsek dan Koramil, para kepala desa, tokoh masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), dan penjual rokok di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Nusa Tenggara oleh Bea Cukai Labuan Bajo.
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai Labuan Bajo melaksanakan sosialisasi Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) serta Pengenalan Aplikasi Cukai pada CEISA 4.0 secara hybrid pada Selasa (21/4).





















































