jatim.jpnn.com, SUMENEP - Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial AS warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, atas dugaan kasus penipuan bermodus janji kelulusan menjadi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akibat aksi tersebut, korban berinisial MM, warga Kabupaten Sampang, mengalami kerugian hingga sekitar Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan kasus ini bermula pada Juni 2021 ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak membeli burung merpati.
Namun, beberapa waktu kemudian, pelaku mulai menawarkan jalur khusus penerimaan Bintara Polri.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan korban bisa meluluskan anggota keluarganya menjadi anggota Polri dan ASN dengan meminta sejumlah uang secara bertahap,” kata IPTU Nur Fajri Alim, Sabtu (6/6).
Dalam aksinya, pelaku mengaku memiliki akses program khusus yang diklaim berasal dari seorang anggota DPR RI dan diperuntukkan bagi warga Kabupaten Sumenep. Dia juga menetapkan biaya Rp70 juta per orang untuk jalur masuk Polri.
Tergiur janji tersebut, korban kemudian mendaftarkan tiga anggota keluarganya dan menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp210 juta.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menawarkan jalur masuk ASN dengan biaya Rp160 juta yang membuat korban kembali menambah setoran.


















































