Kakanwil Eem Teken Addendum I Pelaksanaan Bantuan Hukum 2026, Ini Pesannya

1 month ago 9

Senin, 18 Mei 2026 – 15:53 WIB

Kakanwil Eem Teken Addendum I Pelaksanaan Bantuan Hukum 2026, Ini Pesannya - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan Penandatanganan Addendum I Hasil Penajaman Anggaran Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, Senin (18/5). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan Penandatanganan Addendum I Hasil Penajaman Anggaran Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, Senin (18/5).

Kegiatan tersebut dipimpin Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dan dihadiri Kadiv PPPH Direktur Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi se-Bali, dan Tim Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum.

Kakanwil Eem Nurmanah menyampaikan bahwa penandatanganan addendum bukan hanya agenda administratif, tetapi juga menjadi momentum evaluasi dan penguatan komitmen bersama dalam pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Bali.

“Bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Oleh karena itu, pelaksanaan bantuan hukum tidak hanya dinilai dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari kualitas pelayanan, kecepatan penanganan perkara, ketertiban administrasi, serta kemampuan menjangkau masyarakat hingga wilayah terjauh di Provinsi Bali,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada 11 OBH terakreditasi yang selama ini bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Bali dalam memberikan layanan bantuan hukum.

Berdasarkan data pelaksanaan bantuan hukum tahun sebelumnya, layanan bantuan hukum di Provinsi Bali menunjukkan capaian yang cukup baik baik dalam layanan litigasi maupun non litigasi.

Namun, demikian pada Tahun Anggaran 2026 terdapat kebijakan penajaman anggaran bantuan hukum yang berdampak pada penyesuaian kapasitas layanan bantuan hukum di Bali.

Kakanwil Eem Nurmanah menyampaikan bahwa penandatanganan addendum bukan hanya agenda administratif, tetapi juga menjadi momentum evaluasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |