jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang gugatan perdata terkait dugaan penipuan berkedok dana hibah pendidikan untuk sejumlah SMK di Jawa Barat dan Sumatra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Perkara bernomor 173/Pdt.G/2026/PN.Bdg tersebut menarik perhatian karena munculnya pertanyaan mengenai status salah satu pihak tergugat, yang disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam berkas perkara, Romasta Sibuea tercatat sebagai Tergugat II.
Namun, dalam persidangan, kepentingannya diketahui diwakili oleh kuasa hukum bernama Nopber Siregar.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak penggugat.
Salah satu korban yang juga penggugat dalam perkara tersebut, Erik Lionanto menuturkan, informasi mengenai status DPO Romasta Sibuea diperoleh dari keterangan penyidik yang menangani perkara pidana, terkait dugaan penipuan tersebut.
Menurut Erik, hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan surat kuasa yang diajukan oleh Tergugat II kepada majelis hakim melalui kuasa hukumnya.
"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses penerbitan dan penandatanganan surat kuasa tersebut, mengingat yang bersangkutan disebut berstatus DPO," ujar Erik ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/6/2026).


















































