Keberatan, Terdakwa Kasus Pengusiran dan Perusakan Nenek Elina Ajukan Eksepsi

1 month ago 24

Rabu, 29 April 2026 – 18:30 WIB

Keberatan, Terdakwa Kasus Pengusiran dan Perusakan Nenek Elina Ajukan Eksepsi - JPNN.com Jatim

Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa Samuel Ardi Kristanto.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat ditunda oleh majelis hakim. Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 15 April 2026.

Kuasa hukum terdakwa Yafet Kurniawan, menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan rinci, khususnya terkait dugaan tindak kekerasan terhadap korban.

“Jaksa terlalu prematur menyebutkan objek kepemilikan itu milik dari Nyonya Elina Wijayanti, tanpa menyebutkan dasar kepemilikan Nyonya Elina serta harus berimbang dengan klien saya,” ujar Yafet di persidangan.

Dia juga menyebut bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan atas rumah tersebut melalui transaksi jual beli yang hingga kini belum pernah dibatalkan secara hukum.

Menurut Yafet, surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara lengkap status hukum objek tanah dan bangunan yang disengketakan.

“Seolah-olah sepenuhnya milik Elina, tanpa menjelaskan bukti kepemilikan dan tanah dari Elina, tidak diuraikan secara lengkap status hukum kepemilikan tanah tersebut,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa minta dakwaan kasus pengusiran Nenek Elina dibatalkan. Nilai jaksa tak rinci soal kekerasan dan status kepemilikan rumah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |