jpnn.com, KALIMANTAN SELATAN - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) terus mendorong optimalisasi Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, KemenHAM menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan berbagai program prioritas nasional di bidang HAM, khususnya Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), dan Indeks Hak Asasi Manusia (Indeks HAM).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, mengatakan keberhasilan implementasi program-program HAM sangat bergantung pada dukungan dan sinergi pemerintah daerah.
“Pelaksanaan program-program Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM membutuhkan sinergi dan dukungan pemerintah daerah. Secara khusus terdapat tiga program utama yang menjadi fokus, yakni RANHAM, Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, dan Indeks HAM. Dua di antaranya, yaitu RANHAM dan Indeks HAM, merupakan Program Prioritas Nasional,” ujar Munafrizal, Jumat (12/6).
Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan nilai-nilai HAM terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, Henny Tri Rama Yanti, menjelaskan bahwa Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan yang berbasis HAM.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM.
“Program ini bertujuan memastikan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjalankan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan prinsip HAM sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Henny.

















































