Kemenkum NTB Perkuat Akses Keadilan Lewat Addendum Bantuan Hukum 2026

1 month ago 28

Senin, 18 Mei 2026 – 21:05 WIB

Kemenkum NTB Perkuat Akses Keadilan Lewat Addendum Bantuan Hukum 2026 - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menandatangani perjanjian Addendum Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Senin (18/05) dengan Organisasi Bantuan Hukum se-Provinsi NTB. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Komitmen untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Nusa Tenggara Barat terus diperkuat.

Langkah nyata ini diwujudkan oleh Kanwil Kemenkum NTB melalui penandatanganan Addendum Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Senin (18/05).

Tak sekadar seremonial, agenda ini juga dirangkaikan dengan Diseminasi Bantuan Hukum yang membekali para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) serta Calon PBH se-NTB demi mengoptimalkan pelayanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, layanan bantuan hukum tidak hanya memberikan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi di hadapan hukum.

“Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujar Kakanwil Milawati.

Ia juga menekankan pentingnya peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dalam mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan para pemberi bantuan hukum harus terus diperkuat agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin luas dan merata.

Langkah nyata ini diwujudkan oleh Kanwil Kemenkum NTB melalui penandatanganan Addendum Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Senin (18/05).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |