bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak ke Bali dan berhasil mengamankan dua orang dari pihak swasta.
Keduanya diringkus atas dugaan kongkalikong dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya terkait Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kedua orang yang diamankan memiliki peran sebagai pengurus dokumen keimigrasian.
Namun, pihak komisi antirasuah masih enggan membeberkan secara detail mengenai kronologi waktu penangkapan, inisial, maupun peran spesifik masing-masing individu.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Oleh karena proses penyelidikan masih berjalan, KPK juga belum mengumumkan status hukum resmi dari kedua orang tersebut.
Menariknya, muncul dugaan bahwa penangkapan di Pulau Dewata ini berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya terjadi di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Menanggapi hal tersebut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman materi guna melihat keterkaitan antar-kasus.


















































