jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo terkait pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek pemerintah di Tulungagung.
“Jadi, dalam perkara Tulungagung itu, juga ada dugaan pemberian-pemberian yang dilakukan oleh swasta kepada Bupati. Ini berkaitan dengan modus pengerjaan proyek-proyek yang ada di Tulungagung,” kata Budi di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut dia, modus yang digunakan ialah tetap menjalankan proses pengadaan melalui sistem e-Katalog, tetapi disertai kesepakatan tertentu di luar sistem resmi.
“Proses pengadaan barang dan jasanya sudah dilakukan melalui e-Katalog. Namun, ada deal-deal (kesepakatan-kesepakatan) yang dilakukan di luar sistem,” katanya.
KPK saat ini terus mendalami dugaan pengondisian pemenang proyek tersebut dalam pengembangan kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam OTT itu, penyidik menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.


















































