jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Priyono Triatmojo, serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai, Ayu Sukorini, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Saat ini, Ayu Sukorini diketahui menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama PYN dan AYS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Selain Priyono dan Ayu, KPK juga memeriksa seorang pengusaha pengurusan importasi barang, Heri Setiyono alias Heri Black. Heri diketahui telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.04 WIB.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah operasi berlangsung, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea dan Cukai. Mereka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.





















































