jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Desa melalui penyempurnaan regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan desa sekaligus mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan PBJ Desa bukan sekadar proses belanja pemerintah desa, melainkan instrumen penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Menurut Sarah, pengadaan yang melibatkan produk dalam negeri dan pelaku usaha lokal dapat memberikan efek berganda terhadap ekonomi masyarakat.
Hal ini disampaikan Sarah dalam Giat Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan PBJ Desa melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola, dan SDM menuju Desa Mandiri dan Antikorupsi di Gedung LKPP, Selasa (19/5).
“PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Melalui pengadaan, anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas pembangunan di desa,” ujar Sarah.
Sarah menegaskan masyarakat desa harus dilibatkan dalam proses pembangunan, bukan hanya menjadi penerima manfaat.
Dia juga menyoroti tingginya kerentanan korupsi di sektor desa berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024.





















































