jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Toni Franky mengatakan terdapat dua surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
"Ada dua dakwaan yang disampaikan yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto terkait proyek TPA Winongo, serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah," kata Toni seusai persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati itu turut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Dalam dakwaan pertama, KPK menyebut terdapat penerimaan uang terkait proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
Dana tersebut diduga diterima Rochim Ruhdiyanto dan kemudian diserahkan kepada Maidi dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,7 miliar.
Jaksa menjerat Maidi dan Rochim dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan. Dakwaan juga disusun secara alternatif dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara dalam dakwaan kedua, Maidi bersama Thariq Megah diduga menerima gratifikasi berupa komitmen fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun.


















































