jateng.jpnn.com, SEMARANG - Janji masuk surga menjadi modus pencabulan yang dilancarkan seorang pria mengaku habib terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku bernama inisial AJS berusia 56 tahun kelahiran Kota Salatiga, Jawa Tengah. Dia memanipulasi identitasnya menjadi seorang habib untuk menyetubuhi santriwati yang masih berumur di bawah umur itu.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya lebih dari setahun, sejak Juni 2023 hingga November 2024.
"Jadi, kalau misalkan mau (akan, red) masuk surga atau kalau tidak melakukan (persetubuhan, red) kamu masuk neraka, gitu," ujar AKP Bodia dalam taklimat media di Mapolres Semarang, Kamis (11/6).
Selain bermodus pengobatan, pelaku juga menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengannya merupakan cara untuk menghapus dosa.
"Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut yang sedang belajar di lingkungan pesantren. Apalagi, pesantren merupakan sekolah yang dengan keagamaan yang ketat," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, AJS awalnya dibawa masuk ke lingkungan ponpes oleh seseorang pengurus terdahulu untuk bekerja kasar membantu mengurus keperluan operasional pesantren.
Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka menetap ponpes tanpa memiliki ikatan ataupun status sebagai struktur pengajar resmi di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.


















































