jatim.jpnn.com, SURABAYA - Insiden kebakaran di Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) RSUD Dr Soetomo Surabaya memicu perhatian terhadap kesiapan sistem proteksi kebakaran di bangunan layanan publik, khususnya rumah sakit.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya Laksita Rini menegaskan seluruh gedung bertingkat di Surabaya wajib memiliki sistem proteksi kebakaran sebagai syarat operasional bangunan.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.
“Setiap gedung tinggi, termasuk rumah sakit, wajib memiliki sistem proteksi kebakaran sebelum digunakan,” ujar Rini, Senin (18/5).
Dia menjelaskan, rekomendasi dari DPKP menjadi salah satu syarat utama penerbitan SLF. Dalam proses itu, pemilik gedung harus memenuhi berbagai aspek keselamatan, termasuk kesiapan sistem proteksi kebakaran.
“Rekomendasi proteksi kebakaran menjadi bagian penting sebelum SLF diterbitkan,” katanya.
Meski demikian, Rini mengakui sistem proteksi kebakaran di RSUD Dr Soetomo sudah tersedia, tetapi dinilai belum bekerja secara optimal saat insiden terjadi.
Sorotan terhadap sistem proteksi muncul setelah dugaan hydrant tidak bekerja maksimal mencuat dalam kebakaran Gedung PPJT pada Kamis (14/5) pagi.


















































