jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk mengajukan persoalannya ke Ombudsman.
Purwanto mengatakan, pelaporan ke Ombudsman merupakan hak masyarakat dan bagian dari mekanisme yang diatur dalam negeri hukum.
"Ya kami persilakan tentu kalau ada aduan, kami ngikut aja," kata Purwanto saat ditemui di SMK Negeri 1 Bandung, Senin (15/6/2026).
Ia mengatakan, Disdik Jabar akan mengikuti seluruh proses yang dilakukan Ombudsman jika nantinya diperlukan klarifikasi maupun pemeriksaan terkait laporan tersebut.
"Kita ngikutin kan negara hukum," ujar Purwanto.
Diketahui, P3I Jabar mendampingi sejumlah orang tua siswa melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PCMB SMA/SMK Negeri 2026 ke Ombudsman Jabar.
Laporan itu muncul setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait proses penerimaan siswa baru.
Ketua P3I Jabar Iwan Hermawan menerangkan, orangtua siswa juga mendesak DPRD Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan PCMB tahun ini.


















































