bali.jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (26/5).
Koordinasi tersebut dipimpin langsung Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita dan diterima oleh Direktur KSPE DJKI, Yasmon beserta jajaran.
Pertemuan tersebut membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Khususnya terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) pada perguruan tinggi serta pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Milawati menyampaikan bahwa sejumlah Sentra KI telah terbentuk di wilayah NTB.
Namun, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu mendapat dukungan dan pendampingan dari DJKI terkait dengan pendaftaran merek kolektif bagi KDMP.
“Beberapa Sentra KI telah terbentuk di NTB, tetapi untuk merek kolektif bagi KDMP masih mengalami kendala.
Kami berharap koordinasi ini dapat memperkuat langkah Kanwil dalam mendorong pengembangan layanan kekayaan intelektual di daerah,” ujar Kakanwil Milawati.


















































