jpnn.com, JAKARTA - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pitaria mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) , termasuk galon guna ulang, merupakan produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diawasi secara rutin oleh pemerintah.
Pemerintah memastikan AMDK telah diawasi secara ketat melalui standar nasional, audit berkala, hingga pengawasan proses sanitasi sebelum digunakan kembali.
Pengawasan dilakukan mulai dari bahan kemasan, proses produksi, sanitasi, distribusi, hingga audit berkala untuk memastikan produk tetap aman dikonsumsi masyarakat.
“Dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” kata Merrijanti dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan mengacu pada berbagai regulasi keamanan pangan dan standar mutu yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
Merrijanti menjelaskan khusus untuk galon guna ulang, setiap kemasan yang kembali ke pabrik wajib melewati proses pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga quality control sebelum diisi ulang dan diedarkan kembali ke masyarakat.
“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” ujarnya.
Dia menegaskan galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan diedarkan kembali. Industri AMDK juga memiliki mekanisme afkir untuk menarik kemasan yang dianggap tidak lagi layak pakai.





















































