bali.jpnn.com, DENPASAR - Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menuai kritik tajam.
Pansus yang dipimpin Made Supartha ini dinilai melangkah terlalu jauh alias offside karena mengeluarkan keputusan yang mendahului rekomendasi resmi kelembagaan DPRD Bali untuk pemerintah provinsi.
Kritik pedas datang langsung dari dua pimpinan DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa dan IGK Kresna Budi.
Keduanya mengaku hingga Senin kemarin (18/5) pimpinan dewan belum menerima dokumen resmi laporan hasil kerja Pansus TRAP.
Disel Astawa dan Kresna Budi pun mengingatkan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT BTID merupakan wilayah lex specialis di bawah kewenangan pemerintah pusat.
"Mereka tadi mau menyampaikan laporan, makanya lewat mekanisme pra-laporan.
Kami bukan menolak laporannya, tetapi sistem dan prosedur yang ada wajib diikuti," ujar Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, Selasa (19/5).
Menurut Disel Astawa, seharusnya Pansus TRAP menggelar rapat internal terlebih dahulu apa saja hasil kinerja mereka.


















































