PPPK dan PPPK PW Waswas Dialihkan jadi Non-ASN, BKN Menjawab Tegas

1 month ago 39

PPPK dan PPPK PW Waswas Dialihkan jadi Non-ASN, BKN Menjawab Tegas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah. Foto Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (PPPK PW) waswas berjemaah.

Ini setelah viral di media sosial adanya statement salah satu anggota Komisi X DPR RI yang menyatakan seluruh PPPK dan PPPK PW dialihkan menjadi tenaga non-ASN karena dampak dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Hal itu diperparah lagi dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang implementasinya mulai 2027.

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan ke non-ASN. Justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan karena ke depan tidak ada lagi selain ASN baik PNS maupun PPPK.

"PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa dialihkan ke sana," kata Prof. Zudan kepada JPNN, Minggu (17/5/2026).

Dia pun mengimbau kepada seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang sumbernya tidak jelas. Sebaiknya mencari informasi dari situs-situs resmi pemerintah.

Sementara itu, Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengimbau seluruh PPPK dan PPPK PW lebih cerdas menanggapi berita yang belum jelas topik awal dan akhirnya. Tidak mungkin yang sudah ASN diturunkan kembali jadi tenaga non-ASN.

"Seharusnya setiap informasi yang diterima itu diteliti. Saat ini kalau berbicara regulasi itu sangat sensitif sekali karena di luar sana masih banyak teman-teman yang menunggu kejelasan nasibnya," ucapnya.

PPPK dan PPPK PW waswas dengan isu akan dialihkan jadi non-ASN, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menjawab tegas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |