jogja.jpnn.com, BANTUL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Jatanras Polda DIY menangkap seorang pria berinisial AW (34) terkait kasus pencurian.
Pria asal Lamongan, Jawa Timur itu nekat membobol gudang pipa di Singosaren, Banguntapan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pelaku masuk dengan cara merusak jendela.
Ia lantas membobol brankas dan membawa kabur uang Rp 57 juta.
"Pelaku atas nama AW berhasil ditangkap oleh petugas gabungan di tempat indekosnya di wilayah Tamanan, Banguntapan," kata Iptu Rita, Sabtu (13/6).
Polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang tunai senilai Rp 20 juta dan pakaian yang dikenakan saat membobol gudang.
"Saat ini petugas sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyelesaikan berkas perkara untuk dikirimkan atau tahap satu," katanya.
Akibat perbuatannya itu, AW dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr25/jpnn)


















































