jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar dia, Selasa (19/5).
Raja Juli mengatakan pembangunan IKN tidak otomatis terhambat ketika MK dalam putusan mempertegas status Jakarta sebagai ibu kota.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN," lanjut pria yang juga menjabat Menhut RI itu.
Dia mengatakan sesuai dengan target Presiden RI Prabowo Subianto, IKN masih disiapkan sebagai pusat pemerintahan politik nasional di 2028.
"Bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” kata eks Plt Wakil Kepala Otorita IKN itu.
Raja Juli juga menilai putusan MK nomor 38/PUU-XXIV/2026 menegaskan penetapan waktu pemindahan Ibu Kota dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional,” pungkasnya.





















































