jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penggelapan dengan terdakwa Bella Puspita Sari resmi selesai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (18/3).
Kuasa hukum terdakwa, Reyhan Abdillah menyebut seluruh berkas dan fakta persidangan telah diserahkan akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputus.
Menurutnya, penandatanganan berita acara akan dilakukan sebagai penanda berakhirnya pemeriksaan perkara di PN Semarang pada Kamis (21/5) besok.
“Sidang perkara PK Ibu Bella Puspita Sari sudah selesai di Pengadilan Negeri Semarang. Tinggal penandatanganan berita acara yang menjadi penanda bahwa pemeriksaan telah usai,” ujarnya seusai sidang.
Pihaknya berharap proses PK di MA nantinya dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah diajukan, termasuk sejumlah novum atau bukti baru.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah lampiran tambahan untuk melengkapi novum yang diajukan.
Lampiran itu meliputi keterangan dari saksi Reyhan Abdillah untuk novum N2 dan N6, Harianto Teguh untuk novum N3, serta Yulianti terkait novum N4 dan N5.
“Penyerahan lampiran sudah diserahkan semuanya untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” katanya.


















































