jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Praktik joki ini dijalankan oleh sindikat terorganisir dengan pembagian peran rapi, mulai dari pencari klien, broker, joki ujian, hingga pembuat identitas palsu.
Kasus ini terungkap setelah pengawas UTBK SNBT di Gedung Rektorat lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), (21/4) mencurigai seorang peserta berinisial HER karena foto pada dokumen administrasi dinilai identik dengan peserta lain pada UTBK tahun sebelumnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan 14 orang tersangka itu dibagi dalam tiga klaster.
Klaster pertama merupakan pelaksana dan penerima order yang berjumlah lima orang. Dari kelompok ini, tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai dokter dan diduga berperan sebagai broker pencari klien.
Kemudian terdapat klaster pemberi order sebanyak dua orang, klaster joki lapangan dua orang, serta klaster pembuat identitas palsu yang terdiri dari lima tersangka.
“Tersangka utama berinisial K menjadi pengendali jaringan. Dia menerima order dari calon mahasiswa maupun orang tua, lalu mendistribusikan tugas ke jaringan di bawahnya,” kata Luthfie saat konferensi pers, Kamis (7/5).
Polisi menyebut tarif jasa yang dipatok sindikat ini sangat fantastis, yakni antara Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk satu klien. Dana tersebut kemudian dibagi kepada anggota jaringan sesuai peran masing-masing.


















































