jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti menganiaya suaminya Brigadir Esco Faska Rely hingga polisi itu tewas.
Adapun motif Brigadir Rizka menghabisi sang suami lantaran terbelit utang yang mencapai puluhan juta.
"Jadi, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian ini karena motif ekonomi, karena pelunasan utang akan jatuh tempo pada 20 Agustus 2025," kata I Putu Suyoga, Ketua Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan Brigadir Rizka di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).
Dari fakta di persidangan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban berawal dari perselisihan panjang yang puncaknya terjadi pada 19 Agustus 2025.
Hal tersebut terlihat dari percakapan tertulis antara korban dengan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp.
Terdakwa Rizka disebut beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang dinilai ahli sebagai bentuk ancaman terhadap korban.
"Dari chat WhatsApp menguatkan terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit, namun menurut pandangan ahli bahwa keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya," tutur hakim.
Puncak emosi oknum polwan itu terjadi ketika mengetahui korban menerima pencairan remunerasi.






















































