bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Tim BSK Kanwil Kemenkum NTB kembali mengumpulkan data Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AEIK) pada Kamis (21/5).
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi NTB
Dalam kegiatan tersebut, Tim BSK Kanwil Kemenkum NTB diterima langsung oleh Ketua Posbakumadin Lombok Timur (Lotim) Muhiddin.
Ia menyampaikan bahwa standar layanan bantuan hukum telah dipahami dan diterapkan dengan baik dalam proses pendampingan kepada penerima bantuan hukum.
Menurut Muhiddin, keberadaan standar layanan bantuan hukum memberikan kejelasan bagi organisasi bantuan hukum dalam memberikan layanan sesuai ketentuan.
Selain itu, standar tersebut juga memudahkan penerima bantuan hukum dalam memahami persyaratan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Dalam satu tahun, Posbakumadin Lombok Timur rata-rata menangani sekitar 50 kasus pemohon bantuan hukum.
Adapun kendala yang masih sering dihadapi antara lain persoalan penerbitan SKTM dan surat keterangan domisili di tingkat desa, serta jarak yang jauh untuk menjangkau penerima bantuan hukum.


















































