jpnn.com, ACEH UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Koramil, dan Kodim 0103 Aceh Utara berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe mengerahkan tim yang dipimpin Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), M. Syahputra.
Dari hasil penyisiran di lokasi, tim gabungan menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang tersebar di tiga titik berbeda dengan berbagai tingkat pertumbuhan, mulai dari bibit hingga tanaman yang siap dipanen.
Untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran lebih lanjut, seluruh tanaman ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu guna memutus rantai peredaran narkotika hingga ke sumber produksinya.
Pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya terhadap peredaran ganja kering di wilayah Aceh Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, petugas berhasil menelusuri asal pasokan hingga menemukan area budidaya ganja yang berada di kawasan perbukitan Kecamatan Sawang.
Dalam proses pengungkapan, petugas juga menemukan adanya perubahan modus yang dilakukan pelaku.






















































