jpnn.com, MATARAM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, yakni Brigadir Rizka Sintiani divonis penjara hukuman selama 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menilai Brigadir Rizka terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo. Nomor 38 lampiran satu UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata I Putu Suyoga selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Dalam uraian pertimbangan putusan, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian.
Hakim mengatakan perbuatan yang tergolong pidana penganiayaan berat tersebut terjadi di dalam rumah yang ditempati oleh terdakwa bersama korban dan kedua anaknya.
Kekerasan fisik yang terjadi pada medio Agustus 2025 itu turut diperkuat dengan keterangan saksi anak yang melihat perbuatan terdakwa terhadap korban.
Hal tersebut turut diperkuat dengan pemeriksaan bukti lain, baik dari hasil pemeriksaan ahli digital forensik terhadap jejak percakapan korban pada aplikasi WhatsApp dengan terdakwa.
Begitu juga dengan hasil otopsi forensik, tes kejujuran dan pemeriksaan oleh psikolog yang menemukan adanya kesesuaian bukti-bukti di persidangan.






















































