jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polda Riau, menangkap tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu 15 kilogram berinsial A (48) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama kurang lebih tiga tahun.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (18/6), sekitar pukul 02.50 WIB. Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Tersangka A merupakan DPO dalam kasus peredaran 15 kilogram sabu-sabu. Setelah menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun, akhirnya (A) kami amankan di rumahnya,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (23/6).
Menurut Fahrian, penangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan intensif kepolisian yang mengungkap mengungkap kasus peredaran sabu-sabu 15 kg pada 2023 dan menetapkan A sebagai DPO.
Fahrian menjelaskan bahwa pada pada 2023, polisi melakukan pengungkapan jaringan narkotika dengan menangkap seorang kurir serta barang bukti 15 bungkus sabu-sabu dengan berat total 15 kg.
Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan keterlibatan A yang berperan sebagai penghubung komunikasi dalam jaringan narkotika tersebut. A diduga memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika.
“Perannya sebagai fasilitator komunikasi antara para pelaku. Oleh karena itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO dan terus dilakukan pencarian,” ungkap perwira menengah Polri, itu.
Selama pelarian tersangka, Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Lalu, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.





















































