Kasus Bea Cukai, KPK Panggil Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra

3 hours ago 14

Kasus Bea Cukai, KPK Panggil Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ilustrasi Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (23/6), di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Dua orang saksi yang dipanggil adalah Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Pemanggilan saksi dari kalangan wiraswasta ini diduga berkaitan dengan pendalaman aliran dana dalam kasus suap pengurusan importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat DJBC.

Meskipun pernyataan tersebut secara spesifik merujuk pada pengembangan kasus yang melibatkan perusahaan forwarder lain, Budi Prasetyo menegaskan komitmen KPK untuk terus mendalami seluruh kasus yang tengah ditangani, termasuk dugaan korupsi di DJBC Kemenkeu. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan puluhan tersangka, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan DJBC dan pihak swasta. KPK menduga kuat adanya praktik pengaturan jalur importasi dan aliran dana yang melibatkan berbagai pihak di Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan kepabeanan dan cukai. KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan aliran dana yang diduga diterima oleh sejumlah pejabat DJBC. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kemenkeu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 . Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo. Perkara ini mencakup dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang di lingkungan Bea Cukai dengan total suap mencapai Rp63,1 miliar.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru . Dalam pengembangan kasus, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama juga muncul dalam persidangan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana. KPK terus mengembangkan kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pengusaha dan pejabat terkait. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK periksa Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra sebagai saksi dugaan korupsi di DJBC Kemenkeu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |