jpnn.com, JAKARTA - Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ menerangkan pandangannya soal penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menurut Mintarsih, sudah terlalu banyak akademisi, ahli hukum dan berbagai kalangan lainnya yang memberi komentar tentang penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa.
"Sudah banyak ahli menyatakan bahwa penangkapan tersebut diluar prosedur seharusnya," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
Penangkapan diluar yang dinilai diluar prosedur, tersebut bagi kepolisian terkesan sebagai hal yang lumrah.
"Contoh pada kejadian upaya penangkapan saya (Mintarsih) dengan surat perintah penangkapan dan surat membawa sebagai tersangka, atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yang dikalayak hukum dinilai sebagai pasal karet. Namun faktanya dapat digunakan untuk menangkap dan membawa tersangka," ungkapnya.
Dia menjelaskan kejadian terjadi pada hari Jum'at dimana tim dari kepolisian menunggu sejak jam 06.00 WIB, di seberang rumah.
Penangkapan pada hari Jum'at memang dikenal sebagai hari yang menyeramkan, karena jika proses penyelidikan belum selesai, maka terkadang dilakukan penahanan di kantor kepolisian sambil menunggu hari seninnya.
"Namun pada saya dikatakan dengan jelas untuk ditangkap, dibawa ke kepolisian, sampai proses penyelidikan selesai. Karena pada hari tersebut saya keluar rumah sekitar jam 12.00 WIB pada saat dimana tiga dari empat anggota polisi yang bertugas menangkap saya dikabarkan pergi ke suatu kantor," ujar Mintarsih.





















































