jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan berbagai skema creative financing sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Fatoni, tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini menuntut adanya terobosan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketergantungan terhadap dana transfer pusat perlu diimbangi dengan kemampuan daerah dalam menciptakan sumber-sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan.
"Creative financing harus menjadi semangat baru bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki pelayanan publik. Kita tidak bisa hanya mengandalkan sumber pendapatan yang ada, tetapi harus terus menciptakan alternatif pembiayaan yang inovatif," ujar Fatoni pada kegiatan Regional Financial Discussion dengan tema “Pengelolaan Keuangan Daerah dan Creative Financing” di Grand Ballroom Yogyakarta Marriott Hotel, Kamis (4/6/2026).
Fatoni menjelaskan creative financing tidak hanya berkaitan dengan pencarian sumber pendapatan baru, tetapi juga menyangkut transformasi budaya birokrasi menuju tata kelola yang lebih fleksibel, efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil.
Menurutnya, terdapat tiga sasaran utama yang harus dicapai melalui penerapan creative financing, yaitu meningkatkan pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Creative financing bukan sekadar mencari sumber pembiayaan baru, tetapi juga transformasi budaya birokrasi menjadi lebih fleksibel, efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil," katanya.
Fatoni memaparkan sejumlah instrumen yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dalam mengembangkan creative financing. Di antaranya adalah optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui inovasi pelayanan dan digitalisasi, penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), optimalisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pemanfaatan aset daerah yang selama ini kurang produktif.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengembangkan kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha, mengoptimalkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), memperkuat peran BAZNAS dalam pemberdayaan masyarakat, hingga memanfaatkan instrumen pinjaman daerah dan obligasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

















































