bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara.
Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pelaku teridentifikasi berinisial AP, 55, bule Australia kelahiran Whyalla.
“Sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai suspek,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Kamis (11/6).
Kejadian bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
Petugas imigrasi saat itu melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo - Mozambik, di Terminal Selatan Bandara Gusti Ngurah Rai.
Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing.
Masing-masing ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia), dan FMJ (WN Brasil).


















































