Keluarga Korban Pengeroyokan di Tempat Biliar Grogol Minta Pelaku Dihukum Berat

1 month ago 38

Keluarga Korban Pengeroyokan di Tempat Biliar Grogol Minta Pelaku Dihukum Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mita, kakak dari DM (28), korban dalam kasus pengeroyokan berujung kematian di sebuah tempat biliar kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin (18/5/2026). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pengeroyokan maut di tempat biliar Grogol Petamburan kini resmi ditangani Polsek Tanjung Duren setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Keluarga korban meminta pelaku pengeroyokan dihukum berat.

"Kasusnya lagi ditangani sama Polsek Tanjung Duren. Minta doanya aja supaya pelaku cepat ketemu, cepat semuanya dihukum seberat-beratnya,” kata kakak korban, Mita, ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin.

Mita mengatakan wajah pelaku terekam jelas dalam CCTV yang beredar di media sosial sewaktu menganiaya korban pada Minggu (10/5).

Selain dikeroyok, korban diduga didorong hingga jatuh dari lantai dua hingga membuatnya mengalami luka serius berujung meninggal dunia.

Mita mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polsek Grogol Petamburan sejak korban masih dalam kondisi koma di RS Tarakan.

Lebih lanjut, keluarga korban juga mendesak pengelola tempat biliar untuk memberikan penjelasan terkait insiden yang berakibat fatal itu. Keluarga berharap pengelola tempat biliar menunjukkan itikad baik dengan untuk berbelasungkawa atau memberikan penjelasan terkait kejadian nahas itu.

Menurut Mita, sejauh ini belum ada pihak pengelola yang datang menemui keluarga ataupun menjelaskan kronologi kejadian versi mereka.

Meski demikian, ia mendapat informasi bahwa pihak kepolisian sudah mendatangi lokasi tempat kejadian perkara.

Kasus pengeroyokan maut di tempat biliar Grogol Petamburan kini resmi ditangani Polsek Tanjung Duren setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |