Peradi Otto Digugat Lagi, Kali Ini di PN Jakarta Timur

3 hours ago 11

Peradi Otto Digugat Lagi, Kali Ini di PN Jakarta Timur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepemimpinan Otto Hasibuan di DPN Peradi kembali digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Hukum Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas) Otto Hasibuan kembali digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan perkara ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.

Gugatan ini resmi diregistrasi pada 17 Juni 2026, dengan bersandar pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Tidak hanya Otto Hasibuan yang ditempatkan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia selaku kepala eksekutif juga ikut ditarik sebagai Tergugat II. Kepala Negara dinilai melakukan pembiaran serta kelalaian dalam fungsi pengawasan terhadap menteri maupun wakil menteri di bawah mandatnya.

Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran Otto Hasibuan dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka.

“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” jelas dia.

Tindakan perangkapan jabatan tersebut dinilai secara nyata telah menerjang 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yang bersifat final dan mengikat umum (erga omnes), antara lain:

Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022: Menetapkan pembatasan ketat masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode (10 tahun).

Otto Hasibuan tercatat telah memimpin PERADI selama tiga periode, yakni 2005–2010, 2010–2015, dan kembali menjabat pada 2020–2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |