Datangi KPAI di Tengah Konflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Mengadu Soal Ini

2 hours ago 15

Datangi KPAI di Tengah Konflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Mengadu Soal Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pembawa acara Ruben Onsu (kiri), Ketua KPAI Aris Adi Leksono (kedua dari kiri), dan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang (kedua dari kanan), di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/6).

Tidak hanya sekadar datang, dia membawa sejumlah bukti terkait adanya dugaan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh mantan istrinya, Sarwendah.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan bahwa ada tiga poin yang disampaikan kepada pihak KPAI.

Poin pertama, Ruben Onsu menyoroti soal pembatasan akses untuk berkumpul bersama anak-anaknya.

Berdasarkan Akta 39 yang telah disepakati sebelumnya, dia seharusnya mendapatkan waktu dua hingga tiga hari dalam seminggu untuk tinggal bersama anak-anak, tetapi kenyataannya hak tersebut belum terealisasi secara penuh.

"Tadi sudah kami perlihatkan kepada pihak KPAI ada aturan yang memang bersifat tertulis mengatur dan disepakati 2 sampai 3 hari dalam satu minggu anak-anak ini berkumpul bersama dengan ayahnya. Jadi bukan bertemu, jadi berkumpul 2 hari, 3 hari ya, dengan ayahnya," ungkap Minola Sebayang.

"Ini yang tidak terealisasi dengan berbagai macam alasan dan kondisi yang akhirnya membuat ketika kami bicara tentang hal itu, ini menjadi hal yang melebar ketika dibawa ke arah-arah yang lain," sambungnya.

Poin kedua, pihak Ruben Onsu menyoroti soal dugaan tekanan psikis di lingkungan rumah.

Presenter Ruben Onsu dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |