DLH Situbondo Temukan Mangrove Mati di Area Investasi Hotel, Pengusaha Kena Sanksi

2 hours ago 18

Selasa, 23 Juni 2026 – 11:06 WIB

DLH Situbondo Temukan Mangrove Mati di Area Investasi Hotel, Pengusaha Kena Sanksi - JPNN.com Jatim

Lokasi tanaman mangrove yang mati di kawasan pesisir Dusun Pecaron, Desa Kalatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha yang diduga melakukan perusakan tanaman mangrove di Dusun Pecaron, Desa Kalatakan, Kecamatan Kendit.

Sanksi tersebut berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan dengan menanam kembali bibit bakau di kawasan terdampak.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Situbondo Ranti Seta Ayu Pratiwi mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

"Dalam PP No.27 Tahun 2025 sanksinya administratif, jadi mereka (pengusaha) itu harus melakukan pemulihan lingkungan, yang artinya menanam bibit bakau di kawasan itu," kata Ranti, Senin (22/6).

Saat mendampingi inspeksi anggota Komisi III DPRD Situbondo ke lokasi beberapa waktu lalu, DLH menemukan tiga pohon mangrove mati setelah dipindahkan oleh pihak pengusaha.

Menurut Ranti, peristiwa tersebut diduga terjadi karena kurangnya pemahaman terkait pengelolaan ekosistem mangrove.

"Mungkin ini karena ketidaktahuan pengusaha. Untuk sanksinya administratif dan pengusaha nantinya melakukan penanaman bibit mangrove di sekitar lokasi itu, dan berita acara sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Seta.

Sementara itu, perwakilan PT Kaixin Elfira menyatakan perusahaan tidak memiliki niat merusak lingkungan dan siap melaksanakan kewajiban penanaman kembali apabila diminta oleh pemerintah.

DLH Situbondo memberikan sanksi administratif kepada pengusaha yang diduga merusak mangrove di Kendit dengan kewajiban menanam kembali bakau.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |