jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun tangan menyelidiki dugaan pencemaran air limbah industri di Kecamatan Dringu. Langkah itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Halo SAE.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto mengatakan tim telah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang dilaporkan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saluran pembuangan air limbah, menelusuri sumber dugaan pencemaran, serta mengambil sampel air limbah dan air sungai untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Lingkungan.
“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memperoleh data yang objektif dan faktual. Hasil pengambilan sampel akan kami analisis lebih lanjut di laboratorium guna mengetahui kondisi sebenarnya dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Roby, Senin (22/6).
Menurut dia, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah cair.
Roby menegaskan keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Karena itu, DLH mengapresiasi warga yang melaporkan dugaan pencemaran melalui jalur resmi yang telah disediakan.
"Peran serta masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan,” tuturnya.


















































