jogja.jpnn.com, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan dan menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Sleman berinisial RA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto Eko Putro mengatakan bahwa penetapan RA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penahanan terhadap RA dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.
“Seusai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan,” ujar Bambang di Kejari Sleman, Senin (22/6).
Berdasarkan hasil penyidikan, RA yang merupakan anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029, diduga berperan aktif dalam mengatur alokasi dana hibah tersebut.
Tersangka disebut menyaring dan mengondisikan proposal dari kelompok masyarakat agar dapat ditetapkan sebagai penerima hibah dalam Keputusan Bupati Sleman.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka RA bersama-sama dengan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang sebelumnya telah lebih dahulu diproses hukum dalam kasus yang sama.
Kerugian Negara Capai Rp 10,9 Miliar
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan) sebesar Rp 68.518.100.000 pada tahun 2020, yang ditujukan untuk pemulihan sektor pariwisata terdampak pandemi Covid-19.


















































